GUILTY PLEAS THROUGH SPECIAL CHANNELS AS AN EFFORT TO REFORM CRIMINAL PROCEDURE LAW IN INDONESIA
Main Article Content
This research discusses the concept of setting up a guilty plea through special channels as an effort to reform criminal procedure law in Indonesia in relation to the principles of simple, fast and low cost justice. Focusing on efforts to reform criminal procedure law in Indonesia and associated with the principles of simple, fast and low cost justice, namely with the concept of Guilty Plea Arrangements through Special Paths that exist in the renewal of the Indonesian criminal procedure code. The method used in this research is normative research. The result of this research is that the special route is an effort in the renewal of criminal procedure law. By eliminating some of the evidentiary processes, the special track is considered to accelerate case handling, thus reflecting the principles of simple, fast, and low cost justice. The special path contained in article 199 of the draft criminal procedure code does not need to be included in the Indonesian Criminal Procedure Code because there is ambiguity that makes the special path require reassessment before being applied to Indonesian criminal justice.
Aby Maulana, Konsep Pengakuan Bersalah Terdakwa Pada ‘Jalur Khusus’ Menurut RUU KUHAP dan Perbandingannya Dengan Praktek Plea Bargaining di Beberapa Negara, Jurnal Cita Hukum vol. 3 no. 1, 2015.
Alfitrra, Hukum pembuktian dalam beracara pidana, perdata, dan korupsi di Indonesia, cet. III. (Jakarta: raih asa sukses), 2012.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika), 2014.
Anton Bakker dan Ahmad Charris Zubair, Metodelogi Penelitian Filsafat, (Yogyakarta: Kanisius), 1990.
Choky R. Ramadhan, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Media Hukum Dan Keadilan, Redaksi Jurnal Teropong, vol. 1, 2014.
CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka), 2018.
DPM Sitompul dan Abdussalam, Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Restu Agung), 2007.
Egina Rauxloh, Plea Bargaining in National and International Law, (London: Routledge), 2012.
Febby Mutiara Nelson, Plea Barganaing dan Deferred Presecution Dalam Tindak Pidana Korupsi, Cet. I, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika), 2020.
Hairi Prianter Jaya, Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi, Jurnal Negara Hukum Vol. 2 No. 1, 2011.
Harrys Teguh Pratama Dan Usep Saepullah, Teori Dan Praktik Hukum Acara Pidana Khusus, (Bandung: Cv Pustaka Setia), 2016.
I Made Agus Mahendra Iswara, Penguatan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Pidana Melalui Plea Barganing, Jurnal Advokasi, 2017.
Igor Bojanic dan Ivana Barkovic Bojanic, Plea Bargaining: A Challenging Issue in the Law and Economics, (Croatia: Faculty Of Law, Josip Juraj Strossmayer University of Osijek), 2010.
John H. Langbein, Understanding The Short History Of Plea Bargaining, 13 Law and Society Review, 1979.
Joko Sriwidodo, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Kepel Press), 2020.
Kristian dan Christine Tanuwijaya, Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia, Jurnal Mimbar Justitia Vol. I No. 02, 2015.
Lukman Hakim, et al. Penerapan Konsep “Plea Bargaining” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Rkuhap) Dan Manfaatnya Bagi Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish Publisher), 2019.
M. Yahya. Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, ed. Ke-2, (Jakarta: Sinar Grafika), 2002.
Marfuatul Latifah, Pengaturan Jalur Khusus Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. Negara Hukum Vol. 5, No. 1, 2014.
Miko M Wilford, Deciphering the Guilty Plea: Where Research Can Inform Policy. Psychology, Public Policy, and Law Vol. 24, Issue 2, 2018.
Mohammad Hatta, Menyokong Penegakan Hukum Responsive: Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi Dan Implementasi). (Yogyakarta: Galangpress), 2018.
Nella Octaviany Siregar, Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Jurnal Wajah Hukum, Volume 3(1), 2019.
Purwanto, Arti Penting Pembaharuan Hukum Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum Vol. 4 No. 2, 2020.
R. Sugiharto, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara, (Semarang: Unissula Press), 2012.
Regina Rauxloh. Plea Bargaining in National and International Law, (London: Routledge), 2012.
Riadi Asra Rahmad, Hukum Acaara Pidana, (Depok: Rajawali Pers), 2019.
Robert R. Strang, More Adversarial, but Not Completely Adversarial: Reformasi of the Indonesian Criminal Procedure Code, Fordham International Law Journal Vol. 32, 2008.
Ruchoyah, Urgensi Plea Bargaining System Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perbandingan Plea Bargaining System Di Amerika Serikat, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 27 No. 2, 2020.
Rusli Muhammad, Pengaturan Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Ius Quia Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Volume 2, Nomor 2, 2015.
Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dilengkapi Dengan 4 Undang-Undang Di Bidang istem Peradilan Pidana, (Yogyakarta: UII Press), 2011.
Son Haji dan Gunarto, Implementasi Kewenangan Diskresi Kepolisian dalam Penanganan Tindak Pidana di Polres Demak Jawa Tengah, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 13, No. 1, 2018.
Stuart S Nagel, Plea Bargaining, Decision Theory, and Equilibrium Models: Part I, Indiana Law Journal,Vol. 51, 1976.
Supriyatna, KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, WACANA HUKUM VOL.VIII, NO.1, 2009.
Syafi’ Uddin Aditya dan A. A. Sri Indrawati, Perbandingan Hukum Pidana Dalam Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Yang Berkualitas. Jurnal Kertha Semaya Vol. 01, No. 03, 2013.
Tiranda Iriyanto, et al., Konsep Ideal Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar Berdasarkan Asas Peradilan, Jambura Law Review JALREV Volume 1 Issue 02, 2019.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman
Widowati, Hambatan dalam implementasi asas sederhana, cepat dan biaya ringan, jurnal hukum yustitiabelen vol. 7, no. 1, 2021.
Zainal Ariffin Hoesein, Pembentukan Hukum Dalam Perspektif Pembaruan Hukum. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional vol. 1 no. 3, 2012.